Temuan:
1. Ditemukan LHKPN Calon dari tahun 2017-2020, meski LHKPN Calon untuk tahun 2021 belum ditemukan. Besar harta kekayaan Calon cukup wajar, namun Calon memiliki hutang yang besar, hampir 90% dari total kekayaan Calon. Selain itu, pada 2020, terdapat kenaikan nilai tanah yang dimiliki Calon yaitu sebesar Rp1 miliar (bulat) dari Rp528 juta pada 2019. Meski demikian, dari tahun 2018-2019 tidak terdapat kenaikan nilai tanah yang dimiliki Calon, sehingga bisa jadi kenaikan pada tahun 2020 tersebut adalah karena valuasi-ulang. 2. Berdasarkan jawaban wawancara dengan KY, Calon memiliki kemampuan menyusun legal reasoning yang cukup baik. Meski dalam menjawab pertanyaan, Calon selalu mulai dari dasarnya terlebih dahulu sehingga tidak langsung menjawab dan terkesan berputar- putar. Selain itu jawaban Calon cukup normatif, kurang inovatif atau memberikan pembaruan. 3. Secara umum, rekam jejak calon dalam perkara Tipikor tidak menonjol. Berdasarkan analisis singkat terhadap putusan dengan Calon sebagai Majelis Hakim: a. Belum ditemukan putusan Calon yang membebaskan Terdakwa. Meski demikian, dalam FPT bersama KY tahun 2020, Calon menyatakan pernah 2 kali membebaskan Terdakwa. b. Putusan Calon pada tingkat banding umumnya menguatkan putusan tingkat pertama, atau memperberat masa pidana atas Terdakwa c. Ada putusan yang diikuti oleh pidana pengganti kerugian, namun ada juga putusan yang tidak diikuti oleh Pidana Pengganti, meski nilai kerugian mencapai ratusan atau miliar rupiah. d. Pidana denda yang dijatuhkan sekitar puluhan hingga Rp300 juta 4. Calon berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sesuai profesinya sebagai hakim AdHoc Tipikor. Selain itu Calon juga pernah menyusun tulisan dengan judul "Responsive Legal Construction to Eradicate Corruption in the Procurement of Government Goods and Services” 5. Pandangan Calon terkait Perma No.1 Tahun 2020 adalah pedoman yang tidak mengikat dan tidak memberikan sanksi bagi hakim yang tidak taat. Tapi Calon menganggap Perma tersebut tidak mengganggu independensi hakim karena sesuai dengan praktik (pertimbangan memberatkan dan meringankan), dan meningkatkan konsistensi. 6. Pemahaman Calon terkait pidana tambahan tidak diketahui pasti karena ada putusan yang diikuti oleh pidana pengganti kerugian, namun ada juga putusan yang tidak diikuti oleh Pidana Pengganti, meski nilai kerugian mencapai ratusan atau miliar rupiah. Sementara itu belum ditemukan putusan Calon yang mencabut hak politik Terdakwa. 7. Pandangan Calon terkait hukuman mati cukup normatif. Dalam FPT Hakim AdHoc Tipikor MA di DPR, 2020, Calon menyatakan bahwa hukuman mati boleh dijatuhkan karena telah diatur demikian, meski penjatuhannya turut melihat hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pada saat proses seleksi tersebut, Calon juga menyusun Makalah berjudul Perspektif Vonis Pidana Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Pada DPT di KY sebelumnya, Calon juga menyampaikan bahwa yang penting dalam penerpana hukuman mati adalah pembuktiannya.
Bukti Pendukung:

https://www.youtube.com/watch?v=de2kR0y7UL Q
https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle= hein.journals/jawpglob73&div=14&id=&page=
https://www.youtube.com/watch?v=de2kR0y7UL Q
https://www.youtube.com/watch?v=de2kR0y7UL Q
https://20.detik.com/detikflash/20210128- 210128069/soal-hukuman-mati-koruptor-bansos- calon-hakim-agung-itu-bolehhttps://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K3-23- f47e9d2898405bccc94ef23f54262457.pdf

Berikan Masukan