Temuan:
1. Pada tahun 2020, calon pernah diloloskan oleh Komisi Yudisial saat mengikuti seleksi Calon Hakim AdHoc Tipikor. 2. Calon saat menduduki jabatan sebagai Hakim AdHoc Tipikor pada PN Gorontalo diketahui hanya melaporkan LHKPN pada tahun 2011. Sedangkan 2012 sampai 2016 data yang bersangkutan tidak ditemukan. Selain itu, saat ia menjabat sebagai Hakim AdHoc pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, ia juga diketahui tidak melaporkan LHKPN pada tahun 2017. 3. Sebelum calon menduduki jabatan sebagai Hakim, ia diketahui sempat berprofesi sebagai advokat. 4. Calon mendukung upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara menggunakan pasal 18 UU Tipikor. Namun, Calon sepakat untuk tidak menghukum pelaku korupsi jika kemudian uang hasil kejahatan telah dikembalikan. 5. Calon pernah satu kali memvonis bebas dari total 400 perkara yang ia tangani selama menjadi Hakim AdHoc Tipikor serta beberapa kali memutus di bawah tuntutan jaksa. 6. Calon tidak sepakat dengan hukuman mati, namun alasannya tidak dielaborasi lebih lanjut dan hanya menggunakan argumentasi ‘kasihan’.
Bukti Pendukung:

https://www.antaranews.com/berita/1861972/h anya-satu-calon-hakim-agung-tun-yang-melaju- ke-tahap-wawancara

Dapat diakses di https://elhkpn.kpk.go.id/

Disebutkan dalam proses Fit and Proper Test dengan Komisi III DPR RI tahun 2020.

Disebutkan dalam proses Fit and Proper Test dengan Komisi III DPR RI tahun 2020.

Berikan Masukan