Temuan:
1. Calon pernah mengikuti proses seleksi Calon Hakim AdHoc Tipikor pada tahun 2020. 2. Calon pernah membagikan kiriman/posting tentang politik uang yang mana post tersebut dari partai Gerindra yang memperlihatkan politik uang dilakukan oleh tim Jokowi. Di akun facebook pribadinya, pada 12 Juni 2014, Calon pernah membagikan ulang (repost) tulisan yang menarasikan Prabowo Subianto sebagai korban fitnah dalam reformasi. Bahwa berkebalikan dari fitnah tersebut, Prabowo Subianto adalah figur yang baik. Tautan asli yang dibagikan tidak dapat lagi diakses, tetapi tulisan berjudul sama masih dapat ditemukan di database mesin pencarian. 3. Calon pernah membagikan kiriman/posting yang mengecam politik uang di akun facebook pribadinya.
Bukti Pendukung:

https://web.facebook.com/rodjai.s.irawan?_rdc= 1&_rdr

https://www.linkedin.com/in/rodjai-s-irawan- 57640839/?originalSubdomain=id

https://pt-mataram.go.id/tentang- pengadilan/profil-pegawai/profil-hakim-tinggi/

https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail
/1368/calon-hakim-ad-hoc-tipikor-di-ma-rodjai-s- irawan-hakim-harus-menjaga-pergaulan

https://web.facebook.com/rodjai.s.irawan?_rdc= 1&_rdr

https://web.facebook.com/rodjai.s.irawan?_rdc= 1&_rdr

Berikan Masukan