Temuan:
- Calon pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jambi. - Berdasarkan data di https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/ check_search_announ#announ, calon melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Desember 2020. Total harta sebesar Rp. 1.047.400.000 - Berdasarkan penelusuran terhadap 9 putusan yang berhasil diunduh dari Direktori putusan MA dimana Calon terlibat sebagai hakim anggota, secara umum Calon memiliki pemahaman yang bagus terkait Tipikor dan cukup sistematis dalam membangun argumentasi hukum. Calon konsisten dalam menafsirkan Frasa "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi", dengan mengatakan bahwa frasa tersebut bersifat alternatif. Jika salah satu dari tiga unsur dalam frasa tersebut terpenuhi, maka unsur dalam frasa tersebut terpenuhi. - Berdasarkan 9 putusan yang ditelusuri, Calon (dalam majelis) membuat satu putusan 'bebas'. Calon juga cukup sering memberikan DO, baik menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tipikor maupun DO menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tipikor. Dalam putusan 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb, Calon memberikan DO yang pada intinya bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan Tipikor. Sedangkan dalam Putusan No. 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jmb; 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb; dan putusan 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb, Calon memberikan DO yang pada intinya Terdakwa terbukti melakukan tipikor. Selain itu, hukuman yang diberikan Calon terhadap terdakwa selalu di bawah 5 tahun. Dari 9 putusan, semua putusan yang menghukum, Calon memberikan sanksi tambahan berupa denda yang besarannya selalu sama yaitu Rp 50.000.000 - Ada kecenderungan dari Calon untuk menggunakan Pasal 3 UU Tipikor jika terdakwanya memiliki jabatan sebagai penyelenggara negara, sedangkan jika tidak memiliki jabatan sebagai penyelenggara negara, Calon cenderung menggunakan Pasal 2 UU Tipikor - Calon selalu menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dan belum ditemukan putusan dari Calon yang mencabut hak politik - Calon pernah menyampaikan pendapat dalam tahap wawancara seleksi Hakim Agung bahwa OTT berdampak kepada investasi. Calon berpendapat, langkah paling tepat adalah mengedepankan pencegahan
Bukti Pendukung:

1. 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb;
2. 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb
3. 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb;
4. 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb
5. 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb,
6. 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jmb;
7. 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb;
8. 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
9. 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb;
10. 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb;
11. 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb

Berikan Masukan